HukumCerai
Putusan Pengadilan

3789/Pdt.G/2024/PA.Bks

Nomor3789/Pdt.G/2024/PA.Bks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bks
Panjang Dokumen193.601 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ( Dedi Susilo K Bin Suyatno ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Denda Subentri Binti Jaya Suprapta ) di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi; Menolak permohonan Pemohon mengenai Hadhanah; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →