3789/Pdt.G/2024/PA.Bks
| Nomor | 3789/Pdt.G/2024/PA.Bks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bks |
| Panjang Dokumen | 193.601 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ( Dedi Susilo K Bin Suyatno ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Denda Subentri Binti Jaya Suprapta ) di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi; Menolak permohonan Pemohon mengenai Hadhanah; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →