378/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 378/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 72.790 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (ADI BIN NURDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (MUNNI AMIR) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anaknya yang bernama : a. AURA MAULIDIA perempuan, lahir pada tanggal 18-03-2008 di Jakarta; b.AZREL AGUSTIRA ADI laki-laki, lahir pada tanggal 12-08-2015di jakarta; c.ARSYA MUHAMMAD AKBAR…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →