3791/Pdt.G/2024/PA.Mjl
| Nomor | 3791/Pdt.G/2024/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 15.358 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3791/Pdt.G/2024/PA.Mjl dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →