379/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 379/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 19.188 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Mna dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp230.000,00 ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →