HukumCerai
Putusan Pengadilan

379/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor379/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen19.188 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Mna dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp230.000,00 ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →