37/Pdt.G/2024/PA.Dth
| Nomor | 37/Pdt.G/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 60.876 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Ladula Lambo Bin Kadir Lambo ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Jasira Rumakabis Binti Muhidin Rumakabis ) di depan sidang Pengadilan Agama Dataran Hunimoa; Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa : Nafkah Iddah sejumlah Rp1.000.000,- (satu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →