HukumCerai
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2024/PA.Dth

Nomor37/Pdt.G/2024/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen60.876 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Ladula Lambo Bin Kadir Lambo ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Jasira Rumakabis Binti Muhidin Rumakabis ) di depan sidang Pengadilan Agama Dataran Hunimoa; Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa : Nafkah Iddah sejumlah Rp1.000.000,- (satu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →