37/Pdt.G/2026/MS.Ttn
| Nomor | 37/Pdt.G/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 19.541 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 37/Pdt.G/2026/MS.Ttn dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →