HukumCerai
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2026/MS.Ttn

Nomor37/Pdt.G/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen19.541 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 37/Pdt.G/2026/MS.Ttn dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →