37/Pdt.P/2026/PA.Mgt
| Nomor | 37/Pdt.P/2026/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 12.746 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 37/Pdt.P/2026/PA.Mgt dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesarRp.210,000,00 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →