HukumCerai
Putusan Pengadilan

37/Pdt.P/2026/PA.Mgt

Nomor37/Pdt.P/2026/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen12.746 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 37/Pdt.P/2026/PA.Mgt dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesarRp.210,000,00 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →