380/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 380/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 38.775 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Hasriadi bin Fadli ) dan Pemohon II ( Nuraida binti H. Mustalib ) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2018 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →