HukumCerai
Putusan Pengadilan

3817/Pdt.G/2025/PA.Mdn

Nomor3817/Pdt.G/2025/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen19.442 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ). Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Medan tahun 2025.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →