3817/Pdt.G/2025/PA.Mdn
| Nomor | 3817/Pdt.G/2025/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 19.442 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ). Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Medan tahun 2025.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →