381/Pdt.G/2024/PA.Srl
| Nomor | 381/Pdt.G/2024/PA.Srl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Srl |
| Panjang Dokumen | 35.925 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Doni Dasmuri bin Nasron) terhadap Penggugat (Dela Yulian Tika Fitri alias Dela Yuliantika Fitri binti Suhardi); 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →