382/Pdt.G/2026/PA.Kdl
| Nomor | 382/Pdt.G/2026/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 12.323 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 382/Pdt.G/2026/PA.Kdl dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →