HukumCerai
Putusan Pengadilan

3834/Pdt.G/2025/PA.Grt

Nomor3834/Pdt.G/2025/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Grt
Panjang Dokumen28.970 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ayi Bin Apandi) terhadap Penggugat (Dewi Safitri Alias Dewi Sapitri Binti Amin); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →