HukumCerai
Putusan Pengadilan

383/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor383/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.051 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Hamsa bin Sunusi ) dan Pemohon II ( Hasriani binti Hari ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1999 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →