384/Pdt.G/2024/PA.Rh
| Nomor | 384/Pdt.G/2024/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 16.363 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp213.000,-00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →