HukumCerai
Putusan Pengadilan

384/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor384/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen46.178 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →