HukumCerai
Putusan Pengadilan

385/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor385/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen63.486 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rudi M bin H. Mamimg) terhadap Penggugat (Nurbaya binti Lawaru); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp308.000,00 (tiga ratus delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →