385/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 385/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 63.486 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rudi M bin H. Mamimg) terhadap Penggugat (Nurbaya binti Lawaru); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp308.000,00 (tiga ratus delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →