386/Pdt.G/2024/PA.LB
| Nomor | 386/Pdt.G/2024/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LB |
| Panjang Dokumen | 50.361 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Markos bin Djalius) terhadap Penggugat (Dina Monika binti Nasrizal); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →