HukumCerai
Putusan Pengadilan

387/Pdt.G/2025/MS.Str

Nomor387/Pdt.G/2025/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Str
Panjang Dokumen14.194 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet onvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp417.500,00 (empat ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →