3893/Pdt.G/2025/PA.Pml
| Nomor | 3893/Pdt.G/2025/PA.Pml |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pml |
| Panjang Dokumen | 101.713 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →