HukumCerai
Putusan Pengadilan

3893/Pdt.G/2025/PA.Pml

Nomor3893/Pdt.G/2025/PA.Pml
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pml
Panjang Dokumen101.713 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →