38/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 38/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 47.090 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT binti XXX ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp637.500,00 (Enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →