HukumCerai
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2025/PA.Mmk

Nomor38/Pdt.G/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mmk
Panjang Dokumen47.090 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT binti XXX ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp637.500,00 (Enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →