38/Pdt.G/2026/PA.Bpp
| Nomor | 38/Pdt.G/2026/PA.Bpp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bpp |
| Panjang Dokumen | 15.413 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 252.000,- ( dua ratus lima puluh dua ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →