38/Pdt.G/2026/PA.Tg
| Nomor | 38/Pdt.G/2026/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 69.614 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat (PENGGUGAT);3.Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama XXXXX, Laki-laki, lahir di Tegal tanggal 08 September 2017 dan XXXXX, Perempuan, lahir di Tegal tanggal 28 Agustus 2019, berada di bawah penguasaan/pemeliharaan (hadanah) Penggugat dan Tergugat bersedia memberikan hak pengasuhan anak tersebut kepada Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →