390/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 390/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 74.301 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon, Aswin Jaya Bin Tamrin , untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Nurmalasari Binti Mustamin , di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Menetapkan Termohonsebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak Pemohon dan Termohonyang bernama Muh Al qahfi dan Tifa Aswin dengan kewajiban bagi Termohon memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selama tidak mengganggu pendidikan dan kesehatan anak Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →