HukumCerai
Putusan Pengadilan

390/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor390/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen74.301 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon, Aswin Jaya Bin Tamrin , untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Nurmalasari Binti Mustamin , di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Menetapkan Termohonsebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak Pemohon dan Termohonyang bernama Muh Al qahfi dan Tifa Aswin dengan kewajiban bagi Termohon memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selama tidak mengganggu pendidikan dan kesehatan anak Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →