HukumCerai
Putusan Pengadilan

391/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor391/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pyb
Panjang Dokumen42.847 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.550.000(lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →