391/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 391/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 42.847 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.550.000(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →