HukumCerai
Putusan Pengadilan

391/Pdt.G/2026/PA.Kng

Nomor391/Pdt.G/2026/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kng
Panjang Dokumen16.179 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PA.Kng; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp194.000,00 (Seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →