391/Pdt.G/2026/PA.Kng
| Nomor | 391/Pdt.G/2026/PA.Kng |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kng |
| Panjang Dokumen | 16.179 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PA.Kng; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp194.000,00 (Seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →