391/Pdt.P/2025/PA.Sww
| Nomor | 391/Pdt.P/2025/PA.Sww |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sww |
| Panjang Dokumen | 46.518 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sah menurut hukum pernikahan Pemohon I ABD. RAHMAT KUI BIN SANGO KUI dengan Pemohon II YURIKE BIHAKY BINTI YUSUF BIHAKY yang dilangsungkan pada 10 Juli 2024; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →