HukumCerai
Putusan Pengadilan

392/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor392/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen66.484 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Drs. H. Abd. Azis Bakri, M. Pd. bin A. M. Bakri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Andi Raehana binti H. Abdi Abu Bakar) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat: a. Nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk tiga bulan; b. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 3.600.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →