392/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 392/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 66.484 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Drs. H. Abd. Azis Bakri, M. Pd. bin A. M. Bakri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Andi Raehana binti H. Abdi Abu Bakar) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat: a. Nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk tiga bulan; b. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 3.600.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →