394/Pdt.G/2024/PA.Rh
| Nomor | 394/Pdt.G/2024/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 39.959 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Tergugat )terhadap Penggugat ( Penggugat ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →