HukumCerai
Putusan Pengadilan

394/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor394/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen15.975 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor394/Pdt.G/2024/PA. Mmj dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.000,00 ( dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →