394/Pdt.G/2025/PA.Lbs
| Nomor | 394/Pdt.G/2025/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 224.602 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Para Penggugat; 2. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →