HukumCerai
Putusan Pengadilan

394/Pdt.G/2025/PA.Lbs

Nomor394/Pdt.G/2025/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lbs
Panjang Dokumen224.602 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Para Penggugat; 2. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →