HukumCerai
Putusan Pengadilan

395/Pdt.G/2025/MS.Str

Nomor395/Pdt.G/2025/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Str
Panjang Dokumen13.879 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →