HukumCerai
Putusan Pengadilan

397/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor397/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bbu
Panjang Dokumen41.084 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat (Jamingat bin Giman) terhadap Penggugat (Winarti binti Jumari); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →