HukumCerai
Putusan Pengadilan

3982/Pdt.G/2025/PA.Bwi

Nomor3982/Pdt.G/2025/PA.Bwi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bwi
Panjang Dokumen32.351 karakter

Amar Putusan

1 Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 574.000 ,- ( lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →