3982/Pdt.G/2025/PA.Bwi
| Nomor | 3982/Pdt.G/2025/PA.Bwi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bwi |
| Panjang Dokumen | 32.351 karakter |
Amar Putusan
1 Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 574.000 ,- ( lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →