398/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 398/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 56.180 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( J ULIYANTO BIN D ARJO )terhadap Penggugat ( T ITI A TI S ETIANINGSIH BINTI N AKIM ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah); Membebankan kepada Penggugat untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp208.000,00,- (dua ratus delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →