HukumCerai
Putusan Pengadilan

398/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor398/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen58.787 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Hardi jais bin Jais Beso ), untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, ( Nur Anisa binti Acok ), di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →