398/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 398/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 58.787 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Hardi jais bin Jais Beso ), untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, ( Nur Anisa binti Acok ), di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →