398/Pdt.P/2024/PA.Mdn
| Nomor | 398/Pdt.P/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 27.846 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Onvan t kelijk Verklaar d ). Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,- ( dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →