HukumCerai
Putusan Pengadilan

398/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor398/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen37.432 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Andung bin Juma ) dengan Pemohon II (Hasnia binti Atta Beddu) yang dilaksanakan pada 12 Januari 2016 di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Biaya yang timbul dalam perkara ini…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →