399/Pdt.G/2024/PA.Mt
| Nomor | 399/Pdt.G/2024/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 13.242 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 399/Pdt.G/2024/PA.Mt dicabut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp187.000,00; (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →