HukumCerai
Putusan Pengadilan

399/Pdt.G/2024/PA.Mt

Nomor399/Pdt.G/2024/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mt
Panjang Dokumen13.242 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 399/Pdt.G/2024/PA.Mt dicabut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp187.000,00; (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →