HukumCerai
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2024/PA.Kkn

Nomor39/Pdt.G/2024/PA.Kkn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Kkn
Panjang Dokumen51.749 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →