39/Pdt.G/2026/MS.Skm
| Nomor | 39/Pdt.G/2026/MS.Skm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Skm |
| Panjang Dokumen | 24.605 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/MS.Skm. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Suka Makmue untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →