HukumCerai
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2026/MS.Skm

Nomor39/Pdt.G/2026/MS.Skm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Skm
Panjang Dokumen24.605 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/MS.Skm. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Suka Makmue untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →