HukumCerai
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2026/PA.JP

Nomor39/Pdt.G/2026/PA.JP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.JP
Panjang Dokumen21.412 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →