39/Pdt.G/2026/PA.JP
| Nomor | 39/Pdt.G/2026/PA.JP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.JP |
| Panjang Dokumen | 21.412 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →