39/Pdt.G/2026/PA.Sidrap
| Nomor | 39/Pdt.G/2026/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sidrap |
| Panjang Dokumen | 13.354 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →