HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2024/PA.Lbg

Nomor3/Pdt.G/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen82.205 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa perabot rumah tangga sebagai berikut: a. Perabotan yang dikuasai oleh Penggugat: 1 (satu) buah selimut; 2 (dua) buah kasur merek bola dunia; 1 (satu) buah kompor. b. Perabotan yang dikuasai oleh Tergugat: 1 (satu) buah lemari kayu ukuran Tinggi 3 M x Lebar 2,5 M; 1 (satu) buah lemari kayu ukuranTinggi 1 M x Lebar 2 M; 1 (satu) buah TV (Televisi) ukuran 32 inc merek BCL;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →