3/Pdt.G/2024/PA.Lbg
| Nomor | 3/Pdt.G/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 82.205 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa perabot rumah tangga sebagai berikut: a. Perabotan yang dikuasai oleh Penggugat: 1 (satu) buah selimut; 2 (dua) buah kasur merek bola dunia; 1 (satu) buah kompor. b. Perabotan yang dikuasai oleh Tergugat: 1 (satu) buah lemari kayu ukuran Tinggi 3 M x Lebar 2,5 M; 1 (satu) buah lemari kayu ukuranTinggi 1 M x Lebar 2 M; 1 (satu) buah TV (Televisi) ukuran 32 inc merek BCL;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →