HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor3/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.AB
Panjang Dokumen12.520 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →