3/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 3/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 61.217 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 3307/Pdt.G/2023/PA.Tgrs tanggal 5 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Awwal 1446 Hijriyah dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: Menolak Gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berupa: 2.1. 2 (dua) Kavling tanah dan bangunan rumah diatasnya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →