HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor3/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen61.217 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 3307/Pdt.G/2023/PA.Tgrs tanggal 5 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Awwal 1446 Hijriyah dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: Menolak Gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berupa: 2.1. 2 (dua) Kavling tanah dan bangunan rumah diatasnya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →