HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2025/PTA.Kp

Nomor3/Pdt.G/2025/PTA.Kp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kp
Panjang Dokumen49.894 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Waikabubak Nomor 7/Pdt.G/2025/PA.Wkb. diputus tanggal 21 Mei 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa?dah 1446 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Fazal Sagran bin Muhamad Taufik) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nawal Faisal binti Amir Faisal) di depan sidang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →