3/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 3/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 30.816 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Boroko Nomor 143/Pdt.G/2024/PA.Brk. tanggal 3 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( Hasyanto Labonsa bin Safiudin Labonsa ) terhadap Penggugat ( Sri Ayu Ariyanti Datuela binti Kusni Datuela ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.255.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →