HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/PA.BJW

Nomor3/Pdt.G/2026/PA.BJW
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.BJW
Panjang Dokumen86.520 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Pokok Perkara Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.188.000.00,- ( seratus delapan puluh delapan ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →