3/Pdt.G/2026/PA.BJW
| Nomor | 3/Pdt.G/2026/PA.BJW |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.BJW |
| Panjang Dokumen | 86.520 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Pokok Perkara Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.188.000.00,- ( seratus delapan puluh delapan ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →