HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/PA.Bky

Nomor3/Pdt.G/2026/PA.Bky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bky
Panjang Dokumen19.603 karakter

Amar Putusan

1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Bky dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkayang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 219000,- ( dua ratus sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →