3/Pdt.G/2026/PA.Bky
| Nomor | 3/Pdt.G/2026/PA.Bky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bky |
| Panjang Dokumen | 19.603 karakter |
Amar Putusan
1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Bky dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkayang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 219000,- ( dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →