HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/PA.Bn

Nomor3/Pdt.G/2026/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen33.326 karakter

Amar Putusan

Mengabukan pencabutan perkara 3/Pdt.G/2026/PA.Bn tanggal 05 Januari 2026 oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →