3/Pdt.G/2026/PA.Bn
| Nomor | 3/Pdt.G/2026/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 33.326 karakter |
Amar Putusan
Mengabukan pencabutan perkara 3/Pdt.G/2026/PA.Bn tanggal 05 Januari 2026 oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →